MAKNA SABUK DALAM BELADIRI KARATE
Karate merupakan olahraga beladiri yang mempunyai ciri khas yang dapat dibedakan dari jenis olahraga beladiri lainnya seperti Silat, Judo, Kung Fu, Kempo dan beladiri lainnya. Perbedaan ini dapat dilihat baik secara filosofi, tehnik gerakan maupun atribut yang digunakan selama menjalani proses latihan, pertandingan serta pada saat pelaksanaan ujian kenaikan sabuk/ tingkat. Salah satu perbedaan di dalam penggunaan atribut yakni peralatan dan perlengkapan yang dipergunakan, seperti baju dan sabuk. Namun demikian antara beladiri Karate dan Judo memiliki kesamaan di dalam menentukan sistem peringkat, yaitu dengan membedakan berdasarkan warna sabuk. Sebagaimana yang diakui oleh Master Gichin Funakoshi bahwa Karate didalam menggunakan system pemeringkat mengadopsi/meniru sistem yang dipergunakan didalam beladiri Judo.
Dalam beladiri Karate warna sabuk (obi) dipergunakan untuk membedakan antara satu karateka dengan karateka lainnya. Sabuk yang dipergunakan oleh karateka dasar/pemula saat mulai berlatih Karate dimulai dari sabuk putih. Secara filosofis, perbedaan sabuk Karate ini untuk menunjukkan bahwa karateka harus menjunjung tinggi sikap saling menghomati satu sama lainnya. Karateka yang baru belajar atau pemula harus menghormati karateka yang sudah lebih tinggi sabuk yang diraihnya, meski secara umur lebih muda. Namun demikian karateka yang sudah meraih sabuk lebih tinggi dari yang lainnya, wajib untuk menghargai dan menghormati pula karateka yang baru belajar. Sikap ini sejalan dengan prinsip Karate yang dijelaskan oleh Gichin Funakoshi bahwa Karate diawali dan diakhiri oleh sikap menghormati dan saling menghargai.
Obi sebagai sistem pemeringkat menggunakan ukuran kyu (kadang berbeda antara satu perguruan dengan perguruan lainnya) yang merupakan bentuk representasi dari Karate dalam menunjukkan bahwa karateka harus berproses dalam semua tujuan yang diinginkan. Untuk menjadi sekedar sabuk hitam, harus mulai belajar dasar. Untuk mengejar nilai kebaikan melalui perolehan sabuk hitam, harus belajar dari dasar. Kecuali untuk tokoh yang memberikan kontribusi dan dukungan nyata terhadap Karate mereka bisa mendapat penghargaan sabuk hitam kehormatan. Dengan demikian, perbedaan sabuk ini selain sebagai pelajaran bagi karateka untuk terus belajar dan berproses dalam meraih tujuan, juga saling menghormati dan menghargai sesama karateka adalah kemutlakan untuk dijalani.
Sabuk Karate sendiri terdiri dari 6 warna sabuk yang diawali dari sabuk putih dan yang tinggi sabuk hitam. Arti dari warna sabuk tersebut yakni :
SABUK PUTIH (Kyu 10) : melambangkan kemurnian dan kesucian. Kemurnian dan kesucian ini merupakan kondisi dasar dari pemula untuk menerima dan mengolah hasil latihan dari guru masing-masing. Artinya berkembang atau tidaknya karateka ini tergantung dari apa yang diberikan oleh
senpai atau sensei mereka. Kemudian, setelah materi atau nilai Karate telah disampaikan sesuai dengan apa yang seharusnya, selanjutnya tanggung jawab ada pada masing-masing individu.
SABUK KUNING (Kyu 8) : melambangkan warna matahari yang diibaratkan bahwa karateka telah melihat “hari baru” dimana dia telah mampu memahami semangat Karate, berkembang dalam karakter kepribadiannya dan juga teknik yang telah dipelajari. Sabuk kuning juga merupakan tahapan
terakhir dari seorang “raw beginner” dan biasanya sudah mulai belajar tahapan-tahapan gerakan kumite bahkan ada juga yg mulai turun di suatu turnamen.
SABUK HIJAU (Kyu 6) : Sabuk ini merepresentasikan warna rumput dan pepohonan. Pemegang sabuk hijau ini sudah harus mampu memahami dan menggali lebih dalam lagi segala sesuatu yang berkaitan dengan karate seiring dengan bertumbuhnya semangat dan teknik gerakan yang sudah
dikuasainya. Sifat dari warna hijau ini adalah pertumbuhan dan harmoni. Dengan demikian seorang karateka sabuk hijau diharapkan dalam proses pertumbuhannya mulai bisa memberikan harmoni dan keseimbangan bagi lingkungan.
SABUK BIRU (Kyu 4) : Warna sabuk ini melambangkan samudera dan langit. Artinya karateka harus mempunyai semangat luas seperti angkasa dan sedalam samudera. Karateka harus sudah mampu memulai berani untuk menghadapi tantangan yang dihadapinya dengan semangat
tinggi dan berfikir bahwa proses latihan adalah sesuatu yang menyenangkan dan bisa merasakan manfaat yang didapatkan. Karateka harus sudah bisa mengontrol emosi dan berdisiplin.
SABUK COKLAT (Kyu 3-1) : Warna sabuk ini dilambangkan dengan tanah. Sifat warna ini adalah stabilitas dan bobot. Artinya seorang karateka pemegang sabuk coklat mulai dari tingkatan kyu 3 sampai 1 harus bisa memberikan kestabilan sikap, kemampuan yang lebih dari pemegang sabuk di
bawahnya, dan juga sikap melindungi bagi junior-juniornya. Selain itu, sikap yang harus dimiliki adalah sikap menjejak bumi (down to earth) dan rendah hati pada sesama.
SABUK HITAM (DAN) : Warna hitam sendiri melambangkan keteguhan dan sikap kepercayaan diri yang didasari pada nilai kebaikan universal. Warna sabuk ini menjadi idaman bagi setiap karateka untuk mendapatkannya. Namun, di balik semua prestise sabuk hitam terdapat tanggung jawab besar
dari karateka. Pada tahap ini, pemegang sabuk hitam mulai dari Dan 1 sampai selanjutnya sebenarnya baru memasuki tahap untuk mendalami karate yang lebih mendalam. Teknik maupun penguasaan makna hakiki dari kebaikan nilai karate sudah harus menjadi bagian dari karateka. (penggambaran Gichin Funakohsi).
Senin, 27 Desember 2010
Senin, 29 November 2010
sumpah karate
(1). SANGGUP MEMELIHARA KEPRIBADIAN
Jinkaku kansei ni tsutomuju koto
(2). SANGGUP PATUH PADA KEJUJURAN
Makoto no michi o mamoju koto
(3). SANGGUP MEMPERTINGGI PRESTASI
Doryoku no seishin o yoshinau koto
(4). SANGGUP MENJAGA SOPAN SANTUN
.
Reigi o omonzuju koto
..
(5). SANGGUP MENGUASAI DIRI
.Kekki no you o imashimuju koto
Jinkaku kansei ni tsutomuju koto
(2). SANGGUP PATUH PADA KEJUJURAN
Makoto no michi o mamoju koto
(3). SANGGUP MEMPERTINGGI PRESTASI
Doryoku no seishin o yoshinau koto
(4). SANGGUP MENJAGA SOPAN SANTUN
.
Reigi o omonzuju koto
..
(5). SANGGUP MENGUASAI DIRI
.Kekki no you o imashimuju koto
Jumat, 19 November 2010
KARATE SEBAGAI SENI BELADIRI
Sepanjang sejarah kehidupan manusia, keberadaan beladiri jadi suatu kebutuhan : manusia kerap memanfaatkan kaki dan tangannya sebagai senjata utama guna melindungi diri menghadapi kerasnya kenyataan duniawi. Karate ….. ?Asal-usul Karate berasal dari Kempo alias seni beladiri tinju Cina (China Boxing) diciptakan oleh Darma, Guru Budha yang Agung, manakala tengah bermeditasi di Biara Shorinji, Mt-Sung, Provinsi Henan, Cina (generasi Darma selanjutnya menyebut beladiri ini dengan nama Shorinji Kempo) yang berakar di Okinawa melalui kontaknya dengan Cina pada medio abad ke 14. Pada abad itu, pengadilan Bakhuco (di bawah penguasa setempat) di Okinawa membuat larangan penggunaan senjata. Itulah sebabnya embrio beladiri Karate muncul.
Dalam budaya (bahasa) Cina, Kempo berasal dari kata kara yang berarti Cina dan te yang berarti tangan. Di Jepang, pada proses perkembangannya kemudian, kara berarti kosong dan te berarti tangan.
Jadi hakikatnya, seni beladiri Karate merupakan suatu bentuk beladiri yang mengandalkan tangan kosong. Lahirnya Karate sebagai seni beladiri diketahui pada abad ke-19.
Adalah Matsumara Shukon (1797-1896)-seorang prajurit samurai dan pelindung Raja Soko Okinawa yang berjasa melahirkan seni beladiri Karate. Ia menciptakannya dengan menggabungkan unsur seni militer Jepang (bushido).
Matsumara adalah pendukung adanya dua kebijakan : latihan militer (fisik) dan kesarjanaan (intelektualitas). Ialah anggota kelas berkuasa di Pulau Ryuku yang berjasa meletakkan pondasi dasar dan pengembangan ilmu Karate.
Gichin Funakoshi, penemu Shotokan, mengemukakan suatu filosofi bahwa Karate yang sesungguhnya adalah : dalam kehidupan sehari-hari, pikiran dan tubuh seseorang dilatih dan dikembangkan dalam kerendahan hati. Dan, pada saat-saat kritis, ia akan mengabdi seluruhnya pada keadilan.
Pemahaman terhadap Karate digambarkan pula sebagai seni perang atau metode beladiri yang meliputi bermacam-macam teknik, termasuk bertahan, menyerang, mengelak, bahkan merobohkan. Latihan karate dapat dibagi menjadi tiga aspek : kihon (dasar), kata (bentuk), dan kumite (lakuan).
Kata Karate merupakan kombinasi dari dua karakter (kata) Jepang: kara berarti kosong dan te yang berarti tangan. Maka Karate dapat diartikan dengan tangan kosong. Ditambah sufiks (akhiran)-do (baca : doe), berarti cara.
Jadi, Karate-Do menerapkan Karate sebagai cara hidup yang lebih dari sekedar mempertahankan diri.
Dalam Karate-Do tradisional, kita selalu diingatkan : musuh utama adalah diri kita sendiri.
Funakoshi mengatakan, Pikiran dan teknik menjadi satu dalam Karate. Kita berusaha membuat teknik fisik kita sebagai ekspresi dari apa yang diinginkan pikiran kita, pun meningkatkan pemusatan pikiran kita dengan memahami inti dari teknik fisik. Dengan menyempurnakan gerakan Karate, kita juga menyempurnakan jiwa dan mental.
Sebagai contoh, meniadakan gerakan dalam gerakan Karate yang lemah dan ragu-ragu dapat membantu menghilangkan kelemahan dan keragu-raguan berpikir, begitu pula sebaliknya. Dengan makna itu, Karate menjadi suatu cara hidup, dimana kita mencoba untuk menjadi orang yang kuat, tapi bahagia dan penuh kedamaian. Seperti yang dimaksud Tsutomu Ohshima, Kepala Instruktur (Shihan) Shotokan Karate America (SKA),
Kita harus cukup kuat mengekspresikan pikiran kita terhadap lawan, kapan saja, dimana saja. Tapi, kita harus tenang mengekspresikan diri kita secara rendah hati
Senin, 25 Oktober 2010
Catatan Karate Menyikapi Berdirinya FKTI Olahraga bela diri karate berasal dari Jepang. Olahraga itu mencapai ”booming” pada tahun 1950-an. Karate menyebar ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia. Ada yang bilang orang pertama yang membawa karate ke Indonesia adalah Mochtar R. Teori ini dimentahkan oleh kenyataan bahwa ketika Mochtar memasukkan karate ke Indonesia, olahraga itu sendiri sudah dimainkan di sini. Mereka berlatih bersama di Jakarta Karate Club. Sejumlah mahasiswa Indonesia di Jepang juga mendirikan Indonesian Karate Club. Baru pada 1964, sejumlah karateka mendirikan PORKI (Persatuan Olahraga Karate Indonesia) yang berafiliasi ke JKA (Japan Karate Association) dan beraliran shotokan. Aliran itu dipopulerkan Funakoshi dan diturunkan kepada Nakayama, yang menggelar kejuaraan karate pertama di Jepang pada 1957 atau hanya 12 tahun setelah Jepang luluh lantak dibom Sekutu. Shotokan merupakan salah satu dari empat aliran karate terbesar di Jepang, selain Wado, Goju dan Shito yang masing-masing ”beranak-bercucu” menjadi aliran-aliran kecil. Pada 1972, PORKI berubah menjadi FORKI (Federasi Karatedo Indonesia). PORKI sendiri berubah menjadi Inkai (Institut Karatedo Indonesia) karena sejak awal berafiliasi ke shotokan. FORKI merupakan payung bagi seluruh perguruan karate di Indonesia, yang kemudian diakui KONI Pusat dan dipertandingkan di PON 1973 untuk pertama kalinya walaupun peraturan pertandingannya tetap menggunakan peraturan PORKI. Pada 1984, Rudini menjadi ketua umum PB FORKI dalam kongres di Lampung. Saat itu pula, ia ”membumihanguskan” Inkai dan segala kegiatannya (termasuk turnamen karate Piala Bima Sakti yang batal digelar) demi kesatuan dan persatuan. Inkai diintervensi hanya karena Inkai mencoba mempertahankan kemurnian karate ketika FORKI menjadi karate umum yang berafiliasi ke WUKO dan telah mengadopsi sejumlah gerakan non-karate. Dengan kata lain, Rudini tidak dapat menghargai perbedaan. Setelah rezim Orde Baru jatuh, tokoh-tokoh karate yang mencintai kemurnian karate mencoba membentuk Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI). Organisasi yang relatif baru ini membebaskan diri dari aliran sepanjang mereka sepakat pada satu aturan pertandingan yang baku dan murni. FKTI mencoba menjadi payung bagi mereka yang mendambakan kemurnian karate. Tak ada gading yang retak. Ironisnya, dalam tubuh FKTI sendiri terpecah dua: yang pro pada kemurnian karate yang didukung oleh tokoh-tokoh idealis dan yang pro pada perubahan yang didukung karateka muda yang lebih realistis. Minta Pengakuan FKTI menuntut kepada KONI Pusat agar diakui dan disejajarkan dengan FORKI. Pasalnya, FKTI memiliki 20-an Kordinatoriat Daerah dan konon puluhan juta anggota di Indonesia. Selain itu, FKTI memiliki kejuaraan dunia tersendiri, yang diselenggarakan ITKF. Persoalan menjadi agak ”complicated” karena KONI Pusat terkesan enggan mengakui eksistensinya. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa KONI Pusat telah dipengaruhi PB FORKI yang tidak ingin hegemoninya tersaingi di Indonesia. Di sisi lain, ironisnya KONI Pusat dapat dengan mudah mengakui cabang-cabang olahraga yang sebenarya unsur olahraganya tidak sampai 25 persen. Kendati belum mendapatkan pengakuan KONI Pusat, FKTI tetap ”ndableg”. Mereka menggelar Munas dan Kejurnas sendiri. FKTI rencananya akan menjadi tuan rumah gashuku karate tradisional internasional dengan tajuk Borobudur Camp, 21-28 Januari mendatang. ”Kami hanya ingin menjaga kemurnian karate. Sumpah karate yang ada sekarang sudah diubah dan hampir tidak ada gunanya lagi belajar karate,” kata tokoh FKTI Sabeth Muchsin, yang juga ketua umum Yayasan Inkai. Ia menilai, beladiri karate yang ”beredar” saat ini sudah terlalu umum dan terjadi pendangkalan. Karena itu, karate membutuhkan pemurnian sehingga ”jiwa” dan filosofi karate (antara lain: berkepribadian, jujur dan berjalan di jalan yang benar) dapat diterapkan para karateka. Di balik semua itu, jika disimak lebih dalam, masalah ini hanyalah dampak dari pertentangan dua lembaga karate dunia. Yakni, ITKF (International Traditional Karate Federation) dengan WKF (World Karate Federation). ”Permusuhan” ini sudah berlangsung lama, sejak ITKF masih bernama IKF dan WKF masih bernama WUKO. Nama yang terakhir cenderung ingin menunjukkan hegemoninya di dunia. Caranya, dengan merangkul IOC (Komite Olimpiade Internasional). Namun setelah berhasil mendapatkan dukungan IOC, mereka menean ”lawannya” ITKF. Persoalan ini bisa menjadi sulit jika memang ingin dipersulit tapi juga bisa mudah jika ingin dipermudah. Mengingat karate memang memiliki karakter keras, bahkan mungkin sudah pecah dari ”sononya”, biarkan saja mereka mencari jati dirinya. Mengapa KONI Pusat harus membela salah satu dari mereka? (SH/Isyanto) |
| Tingkatan DAN VIII Karate Tradisional | | | |
Adapun tingkat DAN J.K.A. berdasarkan tolok ukur yang jelas dari J.K.A., yaitu sebuah lembaga pendidikan shoto karate-do yang sudah diakui di seluruh dunia. Jadi berbeda dengan tingkatan DAN cabang olahraga karate tradisional.
Seperti halnya Shihan Sabeth Mukhsin pada Gashuku Internasional dan ujian tanggal 16 April 2005 di Tokyo bertempat di Dojo Pusat J.K.A. mendapat tingkatan DAN VII dan lulus kualifikasi pelatih kelas A, sedangkan di karate tradisional mempunyai tingkatan DAN VIII yang diterbitkan oleh Yayasan INKAI Karate-do Tradisional dan dianut oleh organisasi cabang olahraga karate tradisional yaitu Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI).
Keduanya mempunyai persamaan dan perbedaan dalam dasar dan tolok ukur tetapi saling menunjang. Misalnya persamaan dalam rumusan kriteria tingkatan DAN VII dan DAN VIII antara JKA dan FKTI. DAN VII itu adalah tingkatan tertinggi dengan materi ujian; kata, kumite dan hasil penelitian teknik. DAN VIII harus berdasarkan rekomendasi lembaga tertinggi teknik yaitu kalau di JKA disebut Shihankai, sedangkan di FKTI disebut Majelis Karate Tradisional (MKT). Perbedaannya FKTI adalah organisasi cabang olahraga karate tradisional tingkat nasional, sedangkan JKA/World Federation adalah perguruan shoto Karate-do internasional.
Tidak pada tempatnya tingkatan DAN dijadikan obyek persaingan atau perlombaan antar lembaga/perguruan/aliran yang dasar tolok ukurnya berbeda. Untuk wilayah Asia-Oceania selain orang Jepang, pencapaian tingkatan DAN VII tersebut sudah tertinggi dan masih sendirian. Yang paling banyak ada di Afrika Selatan.
Jadi kesimpulannya adalah Yayasan INKAI Karate-do Tradisional memiliki standar yang dianut oleh cabang olahraga karate tradisional di Indonesia, mengacu pada tingkat mutu yang digunakan oleh JKA/World Federation dan ITKF (International Traditional Karate Federation). Dan pada Gashuku internasional tersebut Mr. N. Nakahara, Presiden JKA/World Federation mengumumkan secara resmi penggunaan istilah “dento budo karate-do”, “traditional martial-arts karate-do” atau dalam bahasa Indonesia “karate beladiri tradisional” untuk karate-do yang dianut oleh JKA/World Federation. Di samping itu Yayasan INKAI karate-do tradisional tetap memelihara hubungan dengan perguruan/aliran yang relevan seperti Gojukai sebagai sumber materi kurikulum cabang olahraga karate tradisional, sebagaimana JKA juga menggunakan sebagai referensi bahan-bahan dari perguruan/aliran asal Okinawa.
SEJARAH KARATE DI INDONESIA
Karate masuk di Indonesia bukan dibawa oleh tentara Jepang melainkan oleh Mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang kembali ke tanah air, setelah menyelesaikan pendidikannya di Jepang. Tahun 1963 beberapa Mahasiswa Indonesia antara lain: Baud AD Adikusumo, Karianto Djojonegoro, Mochtar Ruskan dan Ottoman Noh mendirikan Dojo di Jakarta. Mereka inilah yang mula-mula memperkenalkan karate (aliran Shoto-kan) di Indonesia, dan selanjutnya mereka membentuk wadah yang mereka namakan Persatuan Olahraga Karate Indonesia (PORKI) yang diresmikan tanggal 10 Maret 1964 di Jakarta.
Beberapa tahun kemudian berdatangan ex Mahasiswa Indonesia dari Jepang seperti Setyo Haryono (pendiri Gojukai), Anton Lesiangi, Sabeth Muchsin dan Chairul Taman yang turut mengembangkan karate di tanah air. Disamping ex Mahasiswa-mahasiswa tersebut di atas orang-orang Jepang yang datang ke Indonesia dalam rangka usaha telah pula ikut memberikan warna bagi perkembangan karate di Indonesia. Mereka-mereka ini antara lain: Matsusaki (Kushinryu-1966), Ishi (Gojuryu-1969), Hayashi (Shitoryu-1971) dan Oyama (Kyokushinkai-1967).
Karate ternyata memperoleh banyak penggemar, yang implementasinya terlihat muncul dari berbagai macam organisasi (Pengurus) karate, dengan berbagai aliran seperti yang dianut oleh masing-masing pendiri perguruan. Banyaknya perguruan karate dengan berbagai aliran menyebabkan terjadinya ketidak cocokan diantara para tokoh tersebut, sehingga menimbulkan perpecahan di dalam tubuh PORKI. Namun akhirnya dengan adanya kesepakatan dari p
PERGURUAN KARATE ANGGOTA FORKI
1. AMURA
2. BKC (Bandung Karate Club)
3. BLACK PANTHER KARATE INDONESIA
4. FUNAKOSHI
5. GABDIKA SHITORYU INDONESIA (Gabungan Beladiri Karate-Do Shitoryu)
6. GOJUKAI (Gojuryu Karate-Do Indonesia)
7. GOJU RYU ASS (Gojuryu Association)
8. GOKASI (Gojuryu Karate-Do Shinbukan Seluruh Indonesia)
9. INKADO (Indonesia Karate-Do)
10. INKAI (Institut Karate-Do Indonesia)
11. INKANAS (Intitut Karate-Do Nasional)
12. KALA HITAM
13. KANDAGA PRANA
14. KEI SHIN KAN
15. KKNSI (Kesatuan Karate-Do Naga Sakti Indonesia)
16. KKI (Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia)
17. KYOKUSHINKAI (Kyokushinkai Karate-Do Indonesia)
18. LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia)
19. PERKAINDO
20. PORBIKAWA
21. PORDIBYA
22. SHINDOKA
23. SHI ROI TE
24. TAKO INDONESIA
25. WADOKAI (Wadoryu Karate-Do Indonesia)
PB. FORKI beberapa kali mendapat kepercayaan menyelenggarakan even Internasional diantaranya :
1. Menjadi tuan rumah APUKO II tahun 1976 dilaksanakan di Jakarta.
2. Menjadi tuan rumah APUKO VII tahun 1987 dilaksanakan di Jakarta.
3. Menjadi tuan rumah APUKO Junior tahun 1991 dilaksanakan di Jakarta.
Disamping even-even tersebut PB. FORKI dipercayakan juga oleh KONI Pusat sebagai penyelenggara pertandingan karate pada even Sea Games dimana Indonesia menjadi tuan rumah yaitu masing-masing :
1. Sea Games XIV tahun 1987 di Jakarta.
2. Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
PB. FORKI pernah menggelar even Internasional diluar agenda resmi dari WKF dan AKF sebagai inisiatif sendiri dari PB. FORKI yaitu “ Indonesia Open Karate Tournamen “ yang dilaksanakan di Jakarta tahun 2002.
ara tokoh-tokoh karate untuk kembali bersatu dalam upaya mengembangkan karate di tanah air sehingga pada tahun 1972 hasil Kongres ke IV PORKI, terbentuklah satu wadah organisasi karate yang diberi nama Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI).
Sejak FORKI berdiri sampai dengan saat ini kepengurusan di tingkat Pusat yang dikenal dengan nama Pengurus Besar/PB. telah dipimpin oleh 6 orang Ketua Umum dan periodisasi kepengurusannyapun mengalama 3 kali perobahan masa periodisasi yaitu ; periode 5 tahun (ditetapkan pada Kongres tahun 1972 untuk kepengurusan periode tahun 1972 – 1977) periodisasi 3 tahun (ditetapkan pada kongres tahun 1997 untuk kepengurusan periode tahun 1997 - 1980) dan periodisasi 4 tahun ( Berlaku sejak kongres tahun 1980 sampai sekarang).
Langganan:
Komentar (Atom)